Rabu, 06 Mei 2020

Pengertian Perusahaan

Pengertian Perusahaan: Unsur-Unsur, Jenis, dan Contoh Perusahaan

Pengertian Perusahaan
Ilustrasi Perusahaan
Pengertian Perusahaan Secara Umum

Apa yang dimaksud dengan perusahaan? Pengertian Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi, baik barang dan jasa, serta tempat berkumpulnya semua faktor produksi.
Perusahaan juga dapat didefinisikan sebagai suatu lembaga dalam bentuk organisasi yang dioperasikan dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan motif atau insentif keuntungan.
Pengertian perusahaan dapat kita temukan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan). Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang pengertian perusahaan menurut undang-undang, ada baiknya membaca definisi perusahaan menurut para ahli hukum dan ekonomi.
Baca juga: Pengertian Akuisisi

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

Beberapa ahli pernah menjelaskan tentang arti perusahaan, diantaranya adalah:

1. Willem Molengraaff

Menurut Willem Molengraaff, pengertian perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang, atau pengadaan perjanjian perdagangan.

2. Andasasmita

Menurut Andasasmita, pengertian perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka.

3. Abdul Kadir Muhammad

Menurut Abdul Kadir Muhammad, pengertian perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
Berdasarkan tinjauan hukum, istilah “Perusahaan” mengacu pada badan hukum dan pembuatan badan usaha (baca: Pengertian Badan Usaha) dalam menjalankan usahanya.

4. Murti Sumarni

Menurut Murti Sumarni, definisi perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan menyediakan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan keuntungan.

5. Much Nurachmad

Menurut Much Nurachmad pengertian perusahaan adalah semua bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pegawai dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

6. Swastha dan Sukotjo

Definisi perusahaan menurut Swastha dan Sukotjo adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

7. C. S. T. Kansil

Pengertian menurut C. S. T. Kansil adalah semua bentuk badan usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan mendapatkan keuntungan.

8. Ebert dan griffin

Arti perusahaan menurut Ebert dan griffin adalah sebuah organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan.

Pengertian Perusahaan Menurut Undang-Undang

Pengertian perusahaan menurut UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b adalah setiap bentuk usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berpendudukan dalam wilayah Negara  Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Jadi bila ada sebuah organisasi (baca: Pengertian Organisasi) yang yang bertujuan menghasilkan laba dan dilakukan secara terus menerus di Negara Indonesia, maka organisasi tersebut disebut badan usaha. Ini bisa dalam bentuk CV, perusahaan, firma dan sebagainya.
Menurut M. Polak, sebuah perusahaan dikatakan ada apabila di dalamnya ada perhitungan tentang laba dan rugi yang dicatat di dalam pembukuan. Disamping itu, istilah ini mengacu pada sebuah tempat yang menjadi pusat kegiatan produksi dan faktornya.
Ada perusahaan yang didaftarkan pada pemerintah dan ada pula yang tidak. Jika terdaftar di pemerintah, mereka artinya memiliki bandan usaha dan badan usaha ini merupkan status yang terdaftar di perusahaan secara resmi.
Di Indonesia sendiri, ada 14 macam bentuk perusahaan yang bisa kita pelajari, antara lain:
  • Commanditaire Vennootschap-limited partnership
  • Koperasi
  • Firma (FA)
  • Maatschap
  • Persekutuan Komanditer (Limited Partnership)
  • Penamaan Modal Asing
  • Penanaman Modal Dalam Negeri
  • Persekutuan Pedata
  • Perusahaan Umum
  • Perusahaan Jawatan
  • Perseroan Terbatas
  • Perseroan Terbuka (P.T. Tbk)
  • Usaha Dagang
  • Yayasan

Unsur-Unsur Perusahaan

Beberapa unsur yang terdapat di dalam perusahaan atau company adalah sebagai berikut:

1. Badan Usaha

Setiap perusahaan memiliki bentuk tertentu, apakah berbadan hukum atau bukan badan hukum.
Contoh: Usaha dagang, CV, PT, Koperasi, dan lain-lain.

2. Kegiatan di Bidang Ekonomi

Meliputi bidang perindustrian, perdagangan, jasa, dan pembiayaan.

3. Terus-menerus

Artinya, kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan sebagai mata pencaharian, dilakukan secara terus menerus dan bukan kegiatan insidentil.

4. Bersifat Tetap

Kegiatan usaha yang dilakukan tidak berubah dalam waktu singkat, namun dapat berubah dalam waktu panjang.

5. Diketahui Publik

Artinya, usaha yang dijalankan diketahui dan ditujukan untuk publik secara umum, diakui dan dibenarkan oleh undang-undang Republik Indonesia.

6. Mendapatkan Laba

Tujuan dari usaha tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatan usaha.

7. Pembukuan

Sebuah perusahaan harus melakukan pencatatan tentang hak dan kewajiban yang berhubungan dengan aktivitas usaha.

Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia

Jenis-jenis perusahaan dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

1. Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha

  • Perusahaan Ekstratif, yaitu perusahaan yang fokus di bidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Misalnya: tambang batu bara.
  • Perusahaan Agraris, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Misalnya perusahaan yang bekerja di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan lainnya.
  • Perusahaan Industri, yaitu perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi setengah jadi atau setengah jadi menjadi produk siap jual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang.
  • Perusahaan Perdagangan, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa diolah lagi. Misalnya usaha pertokoan, usaha minimarket, dan lainnya.
  • Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau layanan. Misalnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan, pembiayaan, dan lainnya.

2. Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan

  • Perusahaan milik negara, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara.
  • Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya.
  • Perusahaan swasta, yaitu perusaaan yang dimodali dan didirikan oleh sekelompok orang luar (di luar negara).

Bentuk Perusahaan di Indonesia

1. Perusahaan Berbadan Hukum

Perusahaan ini bisa dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik sasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum.
Contoh perusahan berbadan hukum diantaranya:
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka)
  • Perusahaan Perseroan (Persero)
  • Koperasi (Co-operative)
  • Perusahaan Umum

2. Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan Hukum

Jenis perusahaan ini adalah perusahaan swasta yang dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti perdagangan, perjasaan dan perindustrian. Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk perseorangan atau persekutuan.
Contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum yaitu:

3. Perusahaan Multinasional

Ketika sebuah bisnis sudah menyentuh ranah nasional dan berhasil tumbuh sukses, pengertian perusahaan akan lebih berkembang dan bisa berubah menjadi perusahaan multinasional. Perusahaan ini akan tumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan kebanyakan bisa bersing di era globalisasi.
Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan bisa tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah terlengkapinya unsur-unsur perusahaan sesuai dengan jabaran pengertian perusahaan di atas, antara lain:
  • Kegiatan dalam bidang ekonomi
  • Memiliki badan usaha
  • Bersifat konsisten
  • Terang-terangan
  • Memiliki keuntungan atau laba
  • Ada pembukuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar