Minggu, 03 Mei 2020

Tentang PSBB

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang yang diteken pada 31 Maret 2020.

1. Maksud:

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran covid-19. 

2. PSBB di Daerah

Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu.

3. Dasar Pertimbangan:

PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. 

4. Kriteria PSBB:

a. Jumlah kasus

Jumlah kasus danlatau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

b. Kaitan epidemiologis

Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

5. PSBB Meliputi:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja.

Peliburan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk

b. Pembatasan kegiatan keagamaan.

Pembatasan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pembatasan dilakukan dengan tetap memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Tahapan Usul PSBB:

a. Diusulkan

Diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

b. Minta pertimbangan

Menteri menetapkan PSBB dengan memerhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan coronavirus disease 2019 (covid- 19).

c. Dapat mengusulkan

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu.

d. Kewajiban kepala daerah

Apabila disetujui, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB. (X-15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar